Device and Server

IP

Breaking News
Showing posts with label Muhammadiyah. Show all posts
Showing posts with label Muhammadiyah. Show all posts

Cara Memperbarui Iman Seseorang


Memperbarui keimanan

Benarkah iman dapat hilang dan adakah cara untuk memperbaruinya ?

       Iman memang dapat hilang dan dapat juga menjadi lemah, hilang iman seseorang kalau seseorang itu murtad. Iman menjadi lemah kalau seseorang tidak membinanya secara baik. Pembinaan iman adalah dengan beribadah secara baik. Orang yang selalu mengerjakan ibadah dengan baik akan terjaga agamanya yakni iman dan amalny. Karena itulah beribadah dengan baik itu diperitahkan oleh AllahSwt, agar manusia menjadi muttaqin. Muttaqi sendiri berarti orang yang dapat menjaga diri. Demikian disebutkan dalam Qs Al baqarah ayat 21.

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ 
Wahai manusia, sembahlah Tuhanmu Yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa.
QS. al-Baqarah : 21      

          Kelemahan hati dalam melakukan ibadah dapat mengantar pada perbuatan- perbuatan yang tidak terpuji, bahkan dapat menjerumuskan pada erbuatan maksiat yang lebih besar yang menjadikan hati nurani manusia menjadi tertutup. Inilah gambaran manusia yang melemah imannya
Hadits riwayat Al Bukhori dari Abu Hurairah mengatakan kalau sampai orang melakukan perbuatan maksiat seperti mencuri, minum khamar atau berzina, maka orang tersebut imannya sedang lemah dan tidak sempurna.

 لا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلا يَسْرِقُ السَّرِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلا يَنْتَهِبُ نُهْبَةً ذَاتَ شَرَفٍ يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ فِيهَا أَبْصَارَهُمْ حِينَ يَنْتَهِبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ

Artinya : “Tidaklah berzina seorang pezina tatkala dia berzina dalam keadaan mukmin, tidaklah mencuri seorang pencuri tatkala dia mencuri dalam keadaan mukmin, tidaklah seseorang meminum khamar tatkala meminumnya dia dalam keadaan mukmin, dan tidaklah seseorang merampas barang berharga yang para manusia mengangkat pandangan kepadanya ketika merampasnya ia dalam keadaan mukmin.” (Riwayat Bukhari no. 2343 dan Muslim no. 57 dari Abu Hurairah)

Untuk memberi indzar atau peringatan ahwa iman seseorang dapat menjadi usang dan agar selalu diperbari, Nabi bersada :
Artinya : “ Sesungguhnya iman itu dapat usang dalam dirimu sebagaimana usangnya pakaianmu, maka dari itu mohonlah kepada Allah agar Allah memperbarui iman pada hati- hatimu sekalian ( HR. Ath Thabarani, Al Hakim )

Persoalan bagaimana memperbarui iman itu menurut yang dituntunkan oleh Nabi. Jawabnya berdasarkan riwayat Ahmad dari Abu Hurairah dengan nilai hasan, Nabi pernh Bersabda :
Artinya : Perbaruilah imanmu sekalian”, Ada orang berkata, “Bagaimana kami memperbari iman kami hai Rosululah ?” Nabi bersabda: “Perbanyak ucapan LAAILLAAHA ILLALLAH”. ( HR. Ahmad dengan sanad yang baik )

Demikian cara memperbarui iman, yang tentu saja buka dalam ucapan tanpa arti, tetapi haruslah ucapan yang disertai denganhati yang sugguh dan diikuti dengan perbuatan yang baik dan benar

Semoga bermanfaat
Wassalamualaikum wr wb.
Read more ...

Adakah Keistimewaan Meninggal Pada Hari Jumat dan Hari Rabu ?


KEISTIMEWAAN MENINGGAL PADA HARI RABU ATAU HARI JUM’AT

Pertanyaan Dari:
Muhni Abdullah <muhni.abdullah@gmail.com>
(disidangkan pada hari Jum’at, 4 Syakban 1431 H / 16 Juli 2010)


Pertanyaan:

Kami mohon penjelasan dan jawaban atas pertanyaan berikut :
1.      Apa keistimewaan bagi orang yang wafat pada hari Rabu atau hari Jum'at?
2.      Apa dan bagaimana dasarnya (hadisnya) ?
Demikian pertanyaan kami, atas perhatian dan jawabannya kami menghaturkan terimakasih.


Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaan yang saudara ajukan. Sebelum menjawab pertanyaan saudara, perlu kami sampaikan terlebih dahulu hal-hal berikut. Permasalahan keutamaan meninggal di hari Jum’at, seperti yang saudara ajukan, adalah termasuk permasalahan ghaib yang oleh agama Islam hanya dibolehkan percaya pada argumentasi yang bersandarkan pada dalil-dalil sam’iy-naqliy (yang datang dari al-Qur’an dan as-Sunnah). Dalam hal yang termasuk perkara ghaib, kita tidak diperkenankan untuk membuat cerita atau meyakini sesuatu kecuali berdasarkan keterangan langsung dari nash al-Qur’an maupun as-Sunnah. Tidak ada ruang bagi kita untuk melakukan analogi dan menggunakan akal untuk mengetahui permasalahan-permasalahan ghaib. Allah SWT telah berfirman:

قُلْ لَا أَقُولُ لَكُمْ عِنْدِي خَزَائِنُ اللَّهِ وَلَا أَعْلَمُ الْغَيْبَ وَلَا أَقُولُ لَكُمْ إِنِّي مَلَكٌ إِنْ أَتَّبِعُ إِلَّا مَا يُوحَى إِلَيَّ قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الْأَعْمَى وَالْبَصِيرُ أَفَلَا تَتَفَكَّرُونَ [الأنعام، 6: 50]


Artinya: “Katakanlah: Aku tidak mengatakan kepadamu, bahwa perbendaharaan Allah ada padaku, dan tidak (pula) aku mengetahui yang gaib dan tidak (pula) aku mengatakan kepadamu bahwa aku seorang malaikat. Aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku. Katakanlah: Apakah sama orang yang buta dengan orang yang melihat? Maka apakah kamu tidak memikirkan(nya)?” [QS. al-An’am (6): 50]

Nabi Muhammad saw juga telah bersabda:

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ. [رواه البخاري ومسلم]
Artinya: “Barangsiapa mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang bukan berasal darinya maka ia tertolak.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]
Dalam riwayat lain disebutkan:

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ  [رواه مسلم]
Artinya: “Barangsiapa mengerjakan suatu amalan yang tidak berdasar pada urusan (agama) kami, maka amalan itu tertolak.” [HR Muslim]

Mengenai pertanyaan keutamaan meninggal di hari Rabu, kami telah meniliti sejumlah kitab-kitab hadis dan mencari kemungkinan adanya keterangan dari Nabi saw tentang keistimewaan meninggal pada hari tersebut. Namun kami tidak menemukan keterangan sama sekali yang menjawab pertanyaan saudara. Dengan demikian, jika berkembang di masyarakat suatu kepercayaan mengenai keutamaan meninggal di hari Rabu, maka ia merupakan kepercayaan yang tidak berdasar sama sekali.
Mengenai keutamaan meninggal pada hari Jum’at, terdapat sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- : مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ وَقَاهُ اللَّهُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ [رواه الترمذي]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Tidaklah seorang muslim meninggal pada hari Jumat atau malam Jumat kecuali Allah akan melindunginya dari adzab kubur.” [Sunan at-Tirmidzi/vol. III/hadis ke 1074]

Secara lengkap sanad dari hadis ini adalah: at-Tirmidzi à Muhammad bin Basysyar à Abdurrahman bin Mahdi dan Abu Amir al-Aqadi à Hisyam bin Sa’ad à Sa’id bin Abi Hilal à Rabiah bin Saif à Abdullah bin Amr bin Ash.

Para ulama hadis berbeda pendapat tentang status hadis ini. Imam at-Tirmidzi (w. 360 H) sendiri yang meriwayatkan hadis ini dalam kitab Sunan at-Tirmidzi menilainya sebagai hadis gharib (karena diriwayatkan oleh satu orang saja) dan munqathi’ karena sanadnya tidak bersambung (laisa bi muttashil). Menurutnya, tokoh yang bernama Rabiah bin Saif (w. 120 H) dari generasi tabiut tabiin yang meriwayatkan hadis ini tidak pernah bertemu dengan sahabat Nabi Abdullah bin Amr bin Ash (w. 63 H), sehingga ada satu perawi dari tingkatan tabiin yang hilang. Status gharib yang diberikan oleh at-Tirmidzi ini kemudian diteruskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) seorang ulama hadis yang wafat di Mesir dengan label dhaif dalam kitabnya Fathul-Bari (vol. IV/hal. 467).

Mengenai status munqathi (terputus perawi dari kalangan tabiin) pada hadis ini, berdasarkan penelitian kami ditemukan bahwa sesungguhnya Imam at-Tirmidzi dalam kitabnya yang lain, Nawadir al-Ushul (sebuah kitab hadis yang mengkompilasi hadis-hadis dhaif), meriwayatkan hadis ini secara muttashil (bersambung). Nama tokoh dari generasi tabiin yang bertemu dengan Rabiah bin Saif dan meriwayatkan hadis dari Abdullah bin Amr bin Ash yang sebelumnya hilang dalam Sunan at-Timidzi adalah Iyadh bin Aqabah al-Fihri dan Ali bin Ma’badh (at-Tirmidzi, Nawadir al-Ushul, vol. IV, hal. 161). Imam al-Qurtubhi (w. 671 H) dalam at-Tadzkirah (hal. 167) dan Ibnu Qayyim (w. 751 H) dalam ar-Ruh (hal. 161) demikian juga membantah status munqathi untuk hadis ini.

Namun, jika hadis ini selamat dari tadh’if (pendaifan) dari aspek ketersambungan mata rantai perawinya (ittishal as-sanad), hadis ini ternyata masih memiliki problem lain, yaitu dari sisi kredibilitas perawi. Dari rangkaian para perawi tersebut di atas, Saif bin Rabi’ah adalah sosok yang bermasalah di kalangan ulama hadis. Imam al-Bukhari memberikan komentar bahwa padanya ada kemunkaran (lahu manakir) (lihat at-Tarikh al-Kabir, vol. III, hal. 290). Ibnu Hibban menyebutnya kana yukhtiu katsiran (ia banyak berbuat salah dalam meriwayatkan hadis) (lihat ats-Tsiqat, vol. VI, hal. 301). Komentar Ibnu Yunus terhadapnya sama dengan komentar al-Bukhari, dan an-Nasai melemahkan hadis-hadisnya (Ibnu Hajar al-Asqalani, Tahdzibu al-Tahdzib, vol. III, hal. 221, adz-Dzahabi, Mizan al-I’tidal fi Naqdi ar-Rijal, vol. III, hal. 67).

Hadis yang serupa dengan sedikit perbedaan redaksi juga diriwayatkan oleh Ahmad (w. 241 H) dalam Musnad (hadis ke-6582, 7050), Abu Ya’la dalam Musnad (hadis ke-4113) dan Abd bin Humaid juga dalam Musnad-nya (hadis ke-323). Namun, karena hadis-hadis tersebut juga berstatus dlaif, maka ia tidak bisa mengangkat derajat hadis ini naik menjadi hasan. Pada hadis-hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abd bin Humaid terdapat sosok terdapat yang bernama Baqiyah bin Walid yang dikomentari oleh Ibnu Hajar bahwa hadis-hadisnya munkar (karena ia sering lupa atau banyak melakukan kesalahan atau seorang fasik) dan ia banyak menyembunyikan cacat hadis (mudallis) (Lisan al-Mizan, vol. VI, hal. 184, Tabaqah al-Mudallisin, vol. I, hal. 49). Dalam sanad Abu Ya’la terdapat Yazid ar-Raqasyi yang dikomentari ahli hadis bahwa ia adalah seorang yang selalu terobsesi dengan perbuatan ibadah serta kalimat-kalimat yang baik, namun sayang sekali ia tidak memiliki kemampuan mengetahui dan membedakan mana yang hadis dan mana yang bukan hadis (Ibnu Abi Hatim, al-Majruhin, vol. 3, hal. 98)

Selain dari sisi sanad-nya, hadis tersebut memiliki kejanggalan dari aspek matan (isi) nya. Kejanggalan tersebut karena ia bertentangan dengan kemahaadilan Allah. Masalah keterbebasan dari azab kubur bergantung dengan amal ibadah seorang hamba selama hidup di dunia, bukan pada waktu kapan ia meninggal. Dalam al-Qur’an banyak sekali ditekankan perintah agar memperbanyak amal saleh di dunia, karena akan dipetik hasilnya di akhirat kelak. Oleh karena itu, jika ada orang yang semasa hidupnya adalah pelaku maksiat, lalu karena semata-mata ia meninggal pada hari Jum’at dan berhak menerima pembebasan dari azab kubur, ia berarti telah menerima sesuatu yang tidak sesuai dengan amalannya di dunia. Sebaliknya, seorang hamba Allah yang saleh, karena ia tidak meninggal di hari Jum’at ia tidak akan mendapatkan pengampunan dari azab kubur. Tentu saja Allah SWT terlindung dari ketidakadilan tersebut, karena Allah SWT telah berfirman:

فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ . وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ .

Artinya: “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan seberat zarah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.” [QS. al-Zalzalah (99): 7-8]

Di tempat lain Allah SWT juga berfirman:

وَاتَّقُوا يَوْمًا تُرْجَعُونَ فِيهِ إِلَى اللَّهِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ [البقرة، 2: 281]

Artinya: :”Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikit pun tidak dirugikan” [QS. al-Baqarah (2): 281]
Dalam kaedah hadis disebutkan bahwa suatu hadis hanya bisa diterima jika ia tidak bertentangan dengan pokok-pokok ajaran Islam.

إِذَا رَأَيْتَ الْحَدِيْثَ يُبَايِنُ اْلمَعْقُوْلَ أَوْ يُخَالِفُ الْمَنْقُوْلَ أَوْ يُنَاقِضُ الْأُصُوْلَ فَاعْلَمْ أَنَّهُ مَوْضُوْعٌ

Artinya: “Jika engkau melihat satu hadis yang bertentangan dengan akal sehat, menyelisihi nash (yang lebih sahih) dan bertentangan (menabrak) pokok-pokok agama, maka ketahuilah ia adalah hadis yang palsu (maudhu’)” (as-Suyuthi, Tadribu ar-Rawi, vol. I, hal. 277, Albani, Irwau al-Ghalil, vol. IV, hal. 112).

Kesimpulannya, keutamaan meninggal di hari Rabu tidak ada dasarnya sama sekali, dengan demikian tidak dapat dipercayai. Adapun keutamaan meninggal di hari Jum’at dasarnya lemah, sehingga tidak dapat dijadikan hujjah (argumentasi).


Wallahu A’lam bish-shawab.

#Sumber Fatwa Tarjih Muhammadiyah
Read more ...

Shalat Jum'at dijamak dengan Asar | Kontemporer


BISAKAH SHALAT JUM’AT DIJAMAK DENGAN ASAR?

Pertanyaan:

Saya seorang sopir yang bekerja kepada seorang majikan non muslim, beliau selalu pulang ke kampungnya, tetapi apabila pergi bersama saya tak pernah menginap, perjalanan ke sana sekitar dua setengah sampai tiga jam dengan mobil. Di kampung tersebut penduduk mayoritas tidak beragama Islam, kalau pun ada yang beragama Islam mereka tinggal di ladang-ladang yang berjauhan sehingga mesjid kecil yang dibangun oleh pemerintah tidak nampak dari jalan, sementara itu babi ternak masih berkeliaran dan sulit mencari tempat untuk shalat. Saya selalu menjamak shalat apabila akan berangkat ke kampung tersebut. Selanjutnya yang ingin saya tanyakan adalah:

1. Apabila saya berangkat hari Jum’at, bisakah shalat Jum'at dijamak dengan Asar, bagaimana caranya?
2.  Saya selalu menjamak Zuhur dengan Asar pada waktu Zuhur (jamak taqdim) sebelum berangkat ke kampung tersebut, tetapi setelah itu ternyata keberangkatan dibatalkan. Apakah saya harus shalat Asar lagi?
3.      Semula tidak ada pemberitahuan kalau akan berangkat ke kampung tersebut, oleh karena itu saya tidak menjamak Zuhur dengan Asar, tapi tahu-tahu saya diajak berangkat ke kampung tersebut sekitar pukul 15.00 WIB (di Medan belum masuk waktu Asar). Apakah saya boleh shalat Asar sebelum waktunya, mengi¬ngat kesulitan-kesulitan seperti yang disebutkan di atas? Mohon pertanyaan segera dijawab biar saya bisa beribadah sesuai dengan ketentuan syara’.


 ---------------------- www.agama-teknologi.blogspot.com -------------------------------
Jawaban:

1.    Bagi yang akan atau sedang bepergian, shalat Jum’at bisa dijamak dengan shalat Asar. Memang kami belum menemukan dalilnya yang khusus, tetapi menurut kami hal ini bisa didasarkan kepada dalil yang umum, yaitu shalat jamak bagi orang yang akan atau sedang bepergian. Sebagaimana diketahui bahwa bagi or¬ang yang sedang atau akan bepergian dia diperbolehkan melakukan shalat jamak, Zuhur dengan Asar, Magrib dengan Isya, kecuali shalat Subuh. Pelaksanaannya bisa secara jamak taqdim atau jamak ta'khir. Rasulullah saw apabila dalam safar (bepergian) biasa melakukan shalat jamak. Hadis riwayat Muslim dari Anas menyebutkan:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا فَإِنْ زَاغَتْ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ
[رواه مسلم]

Artinya: “Bahwasanya Rasulullah saw apabila akan bepergian sebelum matahari tergelincir, beliau mengakhirkan shalat Zuhur pada waktu Asar, apabila masuk waktu Asar lalu menjamak kedua shalat tersebut (Zuhur dengan Asar) di waktu Asar, dan apabila sebelum berangkat matahari sudah tergelincir, beliau menjamak shalat Zuhur dengan Asar, lalu pergi.”

Demikian juga dalam riwayat Ahmad dan Kuraib dari Ibnu Abbas disebutkan lebih jelas bahwa lbnu Abbas berkata:
أَلَا أُحَدِّثُكُمْ عَنْ صَلَاةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي السَّفَرِ قَالَ قُلْنَا بَلَى قَالَ كَانَ إِذَا زَاغَتْ الشَّمْسُ فِي مَنْزِلِهِ جَمَعَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ يَرْكَبَ وَإِذَا لَمْ تَزِغْ لَهُ فِي مَنْزِلِهِ سَارَ حَتَّى إِذَا حَانَتْ الْعَصْرُ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَإِذَا حَانَتْ الْمَغْرِبُ فِي مَنْزِلِهِ جَمَعَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْعِشَاءِ وَإِذَا لَمْ تَحِنْ فِي مَنْزِلِهِ رَكِبَ حَتَّى إِذَا حَانَتْ الْعِشَاءُ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا [رواه أحمد]

Artinya: “Maukah saudara-saudara kuberitakan perihal shalat Rasulullah saw sewaktu sedang bepergian? Kami menjawab, ya. Ibnu Abbas berkata: Apabila Rasulullah masih di rumah matahari telah tergelincir, beliau menjamak shalat Zuhur dengan Asar sebelum berangkat, tetapi kalau matahari belum tergelincir, maka beliau berjalan hingga waktu shalat Asar masuk, beliaupun berhenti dan menjamak shalat Zuhur dengan Asar. Begitu juga selagi beliau di rumah waktu Magrib sudah masuk, beliau menjamak shalat Magrib dengan Isya tetapi kalau waktu Magrib belum lagi masuk, beliau terus saja berangkat dan nanti kalau waktu Isya tiba, beliau pun berbenti untuk menjamak shalat Magrib dan Isya.”

Berdasarkan keumuman hadis di atas, ketentuannya berlaku juga kepada bepergian yang dilakukan pada hari Jum’at. Oleh karenanya diperbolehkan menjamak shalat Jum’at dengan Asar dan dilakukan setelah shalat Jum’at seperti yang saudara lakukan. Akan tetapi karena saudara melakukannya masih di kampung saudara (Medan), maka setelah shalat Jum’at langsung melakukan shalat Asar secara sempurna 4 rakaat, tidak diqasar. Karena shalat qasar itu baru diperbolehkan apabila dalam bepergian, sudah keluar kampung. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surat an-Nisa ayat 101:

Artinya: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqashar shalat(mu), …”

Menurut ayat ini, mengqasar shalat itu dilakukan pada waktu bepergian. Dari hadis riwayat Jama’ah dari Anas juga diketahui bahwa Nabi saw mengqasar shalat apabila dalam keadaan bepergian dan tidak beliau lakukan selagi masih berada di kampung halaman. Mengenal hal ini sahabat Anas menyebutkan:

صَلَّيْتُ الظُّهْرَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِاْلمَدِيْنَةِ أَرْبَعًا وَاْلعَصْرِ بِذِي اْلحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ [رواه الجماعة]

Artinya: “Saya shalat Zuhur bersama Rasululah saw di Madinah empat rakaat dan di Zul Hulaifah dua rakaat.”

Oleh karena itu kalau saudara bepergian tidak pada hari Jum’at dan saudara menjamak Zuhur dengan Asar seperti yang saudara terangkan pada pertanyaan nomor dua, hendaknya saudara lakukan kedua shalat itu masing-masing empat rakaat.

2.   Untuk pertanyaan saudara yang nomor dua, saudara tidak perlu lagi mengulangi shalat Asar. Dengan catatan bahwa pada hari itu memang dijadwalkan/ direncanakan mau berangkat dan pembatalan keberangkatan itu diberitahukan sesudah saudara melakukan shalat jamak. Pembatalan kepergian yang secara mendadak tidak menggugurkan shalat yang sudah saudara lakukan.

3.      Mengenai pertanyaan saudara nomor tiga, sekalipun pemberitahuan itu secara mendadak tidak menjadikan saudara boleh melakukan shalat sebelum waktunya, karena shalat Asar tidak saudara jamak dengan Zuhur, maka shalat Asar harus tetap dikerjakan pada waktunya, karena selain shalat jamak, semua shalat harus dilakukan pada waktunya. Untuk shalat Asar bisa saudara lakukan di tengah perjalanan. Saudara minta ijin kepada majikan untuk mengerjakan shalat. Carilah tempat yang disitu terdapat air untuk wudu, apabila dalam perjalanan yang saudara lalui sulit memperoleh air, bisa saja saudara tayamum. Firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 6 menyebutkan:

Artinya: “Apabila kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah”

Untuk shalatnya sendiri tidak harus dilakukan di masjid, bisa dikerjakan di samping kendaran, di atas tanah dengan dihampari sajadah atau alas yang lain, karena bumi ini memang dijadikan Allah untuk tempat shalat. Dan karena saudara sudah dalam perjala¬nan, berarti saudara sudah boleh melakukan shalat Asar secara qasar.


#Sumber Fatwa Tarjih Muhammadiyah

Read more ...

Halal Haram Seputar Facebook

Pertanyaan:

Akhir-akhir ini marak berita tentang keharaman facebook, salah satu situs di internet yang merupakan layanan pertemanan. Padahal, banyak sekali teman-teman Angkatan Muda Muhammadiyah termasuk saya yang menggunakan facebook, yang salah satu tujuannya untuk menjalin silaturahmi dan saling tukar ide, pikiran, informasi dan pengalaman berorganisasi. Berkenaan dengan itu, kami mohon penjelasan dari Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang hal-ihwal halal-haram facebook tersebut.

Jawaban:
------------------------ www.agama-teknologi.blogspot.com -------------------------

Terima kasih atas pertanyaan yang saudari ajukan. Sebelum kami menjawab, perlu kiranya diketahui lebih dahulu apa itu facebook.

Facebook adalah suatu situs di internet yang memberikan layanan pertemanan, atau sering disebut sebagai jejaring sosial. Siapa pun bisa menjadi anggota atau menggunakan layanan facebook ini, tanpa dipungut biaya. Dengan facebook, seseorang dapat berkomunikasi dengan orang lain yang telah menjalin pertemanan di facebook, bahkan dengan berbagai cara sekaligus. Bisa melalui kotak pesan seperti e-mail, obrolan dua arah (chatting), informasi status terkini, komentar status, percakapan wall to wall, dan lain-lain.

Bahkan facebook memungkinkan seseorang untuk menuliskan catatan pribadi, artikel maupun tulisan-tulisan lain yang dapat diakses oleh banyak temannya di facebook, termasuk bertukar gambar, photo, cuplikan video, lagu maupun rekaman suara. Facebook juga memberi layanan untuk bergabung dengan berbagai macam group sesuai minat penggunanya, berbagai macam kuis dan permainan serta memilih tokoh idola. Singkat kata, facebook dapat dikatakan sebagai salah satu situs yang menyediakan layanan terlengkap sepanjang sejarah perkembangan dunia maya.

Lalu, bagaimana hukum Islam memandang facebook? Facebook merupakan salah satu produk keberhasilan teknologi canggih di zaman modern ini, di samping banyak lagi yang lain seperti telepon seluler 3G dengan fasilitas video call (panggilan telepon yang dapat menampilkan gambar dua orang yang saling bertelepon), radio/ televisi internet yang mampu menyiarkan secara langsung berbagai acara atau kegiatan ke seluruh penjuru dunia. Facebook, termasuk dalam persoalan muamalah duniawiyah. Oleh karena itu, berlaku kaidah fikih sebagai berikut:

الأَصْلُ فِى المُعَامَلةِ الإبَاحَةُ فَلاَ يُحْظَرُ مِنهَا إِلاَّ مَا حَرَّمَهُ اللهُ. [القواعد النورانية الفقهية، تأليف ابن تيمية]

Artinya: “Hukum asal dalam permasalahan muamalah adalah mubah (boleh), tidak dilarang kecuali yang diharamkan oleh Allah.” [al-Qawaid al-Nuraniyyah al-Fiqhiyyah, Ibnu Taimiyah]

الأَصْلُ فِي اْلأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى عَدَمِ اْلإِبَاحَةِ. [إرْشَادُ الفُحُوْلِ، الشَّوْكَانِى، 284]
Artinya: “Hukum asal segala sesuatu adalah mubah (boleh) sampai ada dalil yang menunjukkan ketidakbolehannya.” [Irsyadul-Fuhul, Imam asy-Syaukani, 284)

الأمُوْرُ بمَقاصِدِهَا [الأشبَاهُ وَ الَنظاِئرُ، تألِيْفُ ِابْنُ نُجَيْم، 39]

Artinya: “Segala perkara tergantung niatnya.” [al-Asybah wa an-Nazhair, Ibnu Nujaim, hal. 39)

الوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ اْلمَقَاصِِدِ فَمَا لاَ يَتِمُّ اْلوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فهُوَ وَاجبٌ، وَمَا لاَ يَتِمُّ اْلمَسْنُوْنُِ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ مَسْنُوْنٌ، وَطُرُقُ اْلحَرَامِ وَاْلمَكْرُوْهَاتِ تَابِعَةٌ لَهَا، وَوَسِيلَةُ اْلمُبَاحِ مُبَاحٌ. [رسَالة في أصُوْلِ الفِقهِ تألِيُفُ عبْدُ الرَحْمنِ بن ناصر السَعْدي]

Artinya: “Hukum alat tergantung dengan hukum niat, sesuatu yang menjadi wasilah untuk melakukan perbuatan wajib, hukumnya juga wajib, sesuatu yang menjadi wasilah untuk melakukan perbuatan sunnah, hukumnya juga sunnah, jalan menuju ke haram dan makruh mengikuti hukum asal perbuatannya, jalan menuju hal yang mubah hukumnya juga mubah.” [Risalatu fi Ushuli al-Fiqhi, Abd ar-Rahman ibn Nashir as-Sa'diy]

Dalam menghukumi facebook, harus dibedakan antara dua hal. Pertama, hukum facebook itu sendiri, dan kedua, perbuatan yang dilakukan melalui facebook. Yang pertama, facebook tidaklah lebih dari sebuah benda, alat atau objek. Sebagai benda, ia tak ada bedanya dengan alat-alat lain seperti komputer, pisau, pena, handphone, motor, dan lain sebagainya. Ia bisa digunakan untuk kepentingan apa saja. Pisau contohnya, ia bisa digunakan sebagai peralatan memasak, menyembelih hewan kurban, tetapi bisa juga digunakan sebagai alat tindak kejahatan membunuh. Hukum pisau sebagai sebuah benda adalah mubah. Hukum pisau akan berubah sesuai dengan fungsi atau perbuatan yang menungganginya. Ia bisa menjadi wajib, jika digunakan sebagai alat untuk mengerjakan yang wajib, bisa sunnah jika digunakan mendukung pekerjaan sunnah, bahkan bisa menjadi haram jika digunakan untuk sesuatu yang haram.

Berangkat dari kaidah-kaidah di atas, maka hukum facebook tergantung pada niat penggunaan facebook itu sendiri. Jika digunakan untuk kepentingan menjalin silaturahmi, menebarkan kebaikan, berdakwah melalui internet, maka facebook menjadi wasilah yang diperbolehkan (mubah) atau bahkan dianjurkan (mustahab) karena baiknya perbuatan-perbuatan itu. Tentang baiknya perbuatan menjalin silaturahmi ada banyak keterangan dari hadis Nabi saw yang menyebutkan keutamaannya. Di antaranya adalah:

عَنِ الزُّهْرِيِّ أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَاهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعُ رَحِمٍ. [رواه مسلم]

Artinya: “Diriwayatkan dari az-Zuhri bahwasanya Muhammad bin Jubair bin Muth'im telah mengabarkannya bahwasanya ayahnya telah mengabarkannya bahwasanya Rasulullah saw telah bersabda: Tidaklah masuk surga orang yang memutus tali silaturahmi.” [HR. Muslim]

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ أَوْ يُنْسَأَ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ. [رواه مسلم]

Artinya: “Diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata: Saya telah mendengar Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa yang ingin dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung silaturahmi.” [HR. Muslim]

Hukum menggunakan facebook untuk kepentingan-kepentingan seperti tersebut di atas termasuk ke dalam kategori firman Allah:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ. [سورة المائدة، 5: 2]

Artinya: “dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” [QS. al-Maidah (5): 2]

Sebaliknya, jika digunakan untuk menyebarkan perbuatan pelanggaran seperti permusuhan, menyebar isu (gosip), fitnah, keburukan, kemaksiatan, kemunkaran maka jelas menggunakan facebook diharamkan. Hukum faceebook untuk kepentingan ini dapat dimasukkan ke dalam kategori firman Allah:

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), Karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” [QS. al-Hujurat (49): 12]
Dan ayat:

إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آَمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَاْلآَخِرَةِ وَاللهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ. [سورة النور، 24: 19]


Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang sangat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, mereka mendapat azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” [QS. An-Nur (24): 19]
Dan ayat:

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ. [سورة لقمان، 31: 6]

Artinya: “Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan percakapan kosong untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikannya olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang dihinakan.” [QS. Luqman (31): 6]

Dari dahulu sampai sekarang, para dai terbiasa menyampaikan pesan-pesan moral dan keagamaan melalui metode ceramah, khutbah dan menulis. Sekarang, metode ini harus dikuatkan dengan memanfaatkan media-media semisal televisi, koran dan kemajuan teknologi dalam berkomunikasi seperti handphone dan facebook atau pun fasilitas-fasilitas lain yang dapat diakses melalui internet. Oleh karena itu, untuk kepentingan dakwah, hukum menggunakan facebook menjadi sunnah. Mengharamkan facebook semata-mata karena ia adalah sebuah fasilitas yang bisa disalahgunakan, adalah bukan tindakan yang tepat dan bijak. Sebab, facebook juga dapat dijadikan sebagai alat untuk menyebarkan dakwah Islam. Para ulama sering menyebutkan kaidah:

المُبَالَغَةُ فِى سَدِّ الذَّرَائِعِ كَالمُبَالَغَةِ فِى فَتْحِهَا. [فقه الغناء و الموسيقى, تأليف يُوْسُف القرْضَاوِى، 73]

Artinya: “Mudarat yang ditimbulkan dalam sikap berlebih-lebihan melarang sesuatu yang menjerumuskan ke dalam keburukan, sama besarnya dengan mudarat yang ditimbulkan oleh berlebih-lebihan dalam membuka jalan tersebut.” [Fiqhul Ghina wal Musiq, Yusuf al-Qaradawiy, hal 73]
--------------------------
Kesimpulan
Hukum facebook tergantung pada penggunaannya. Oleh karena itu, warga Muhammadiyah dan umat Islam serta masyarakat pada umumnya yang menggunakan fasilitas facebook dihimbau agar memanfaatkan situs ini untuk kepentingan menggali informasi, menjalin dan menguatkan silaturahmi antar sesama warga Muhammadiyah dan umat Isam, serta menyebarkan dakwah Islam. Di samping itu, perlu juga diperhatikan agar facebook dimanfaatkan secara efektif dan efisien agar tidak menjerumuskan pada perbuatan yang berlebih-lebihan lagi sia-sia) yang dapat melalaikan penggunanya dari kewajiban-kewajibannya, baik kewajiban kepada Allah maupun kewajiban kepada sesama manusia seperti shalat, bekerja, sekolah, dan lain sebagainya.

Wallahu a’lam bish-shawab
#Sumber Fatwa Tarjih Muhammadiyah
Read more ...

Akad Nikah dengan Video Call | Islam Kontenporer

Pertanyaan:

Dewasa ini, seiring dengan kemajuan teknologi, antara dua pihak dapat berkomunikasi secara mudah melalui suara dan gambar menggunakan hand phone yang mempunyai fasilitas video call dalam jaringan 3G. Berkenaan dengan itu, apakah hukumnya melakukan akad ijab qabul (pernikahan) antara wali dengan pihak mempelai pria yang jaraknya berjauhan melalui video call ?
Mohon jawabannya dan terima kasih.

--------------------------- www.agama-teknologi.blogspot.com ------------------------------
Jawab:

Akad nikah sah secara syar’i jika memenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Rukun-rukun nikah menurut jumhur ulama ada lima, yaitu adanya mempelai pria, adanya mempelai wanita, adanya wali nikah, hadirnya dua orang saksi, dan akad ijab-qabul. Masing-masing rukun tersebut ada syaratnya. 

Khusus tentang ijab qabul, ada 4 syarat, yaitu:
1.    Ijab dan qabul dilakukan dalam satu majlis
2.    Kesesuaian antara ijab dan qabul. Misalnya wali mengatakan: “Saya nikahkan anda dengan putri saya Khadijah..”, kemudian calon suami menjawab: “Saya terima nikahnya Fatimah ...”, maka nikahnya tidak sah, karena antara ijab dan qabul tidak sesuai.
3.    Yang melaksanakan ijab (wali) tidak menarik kembali ijabnya sebelum qabul dari pihak lain (calon suami). Jika sebelum calon suami menjawab wali telah menarik ijabnya, maka ijab dan qabul seperti ini tidak sah.
4.     Berlaku seketika, maksudnya nikah tidak boleh dikaitkan dengan masa yang akan datang. Jika wali mengatakan: “Saya nikahkan anda dengan putri saya Khadijah besok atau besok lusa”, maka ijab dan qabul seperti ini tidak sah.

Yang dimaksud dengan ijab qabul dilakukan dalam satu majlis pada syarat pertama, adalah ijab dan qabul terjadi dalam satu waktu. Suatu akad ijab dan qabul dinamakan satu majlis jika setelah pihak wali selesai mengucapkan ijab, calon suami segera mengucapkan qabul. Antara ijab dan qabul tidak boleh ada jeda waktu yang lama. Sebab jika ada jeda waktu lama antara ijab dan qabul, qabul tidak dianggap sebagai jawaban terhadap ijab. Ukuran jeda waktu yang lama, yaitu jeda yang mengindikasikan calon suami menolak untuk menyatakan qabul. Antara ijab dan qabul tidak boleh diselingi dengan perkataan yang tidak terkait dengan nikah sekalipun sedikit, juga sekalipun tidak berpisah dari tempat akad.

Berdasarkan pengertian tersebut, ijab dan qabul tidak harus dilakukan antara dua pihak dalam satu tempat. Para ulama imam madzhab sepakat tentang sahnya akad ijab dan qabul yang dilakukan oleh dua pihak yang berjauhan melalui sarana surat atau utusan. Misalnya ijab dan qabul dilakukan melalui surat atau utusan dari wali yang dikirimkan kepada calon suami. Jika akad ijab dan qabul melalui surat, yang dimaksud dengan majlis akad yaitu tempat suami membaca surat yang berisi ijab dari wali di hadapan para saksi, dan jika calon suami setelah membaca surat yang berisi ijab dari wali segera mengucapkan qabul, maka akad dipandang dilakukan dalam satu majlis. Jika akad ijab dan qabul melalui utusan, yang dimaksud dengan majlis akad yaitu tempat utusan menyampaikan ijab dari wali pada calon suami di hadapan para saksi, dan jika setelah utusan menyampaikan ijab dari wali, calon suami segera mengucapkan qabul, maka akad dipandang telah dilakukan dalam satu majlis.

Pada zaman dahulu, akad antara dua pihak yang berjauhan hanya terbatas melalui alat komunikasi surat atau utusan. Dewasa ini, alat komunikasi berkembang pesat dan jauh lebih canggih. Seseorang dapat berkomunikasi melalui internet, telepon, atau melalui tele-conference secara langsung dari dua tempat yang berjauhan. Alat komunikasi telepon atau hand phone (HP), dahulu hanya bisa dipergunakan untuk berkomunikasi lewat suara (berbicara) dan Short Massage Service (SMS: pesan singkat tertulis). Saat ini teknologi HP semakin canggih, di antaranya adalah fasilitas jaringan 3G. 3G atau third generation adalah istilah yang digunakan untuk sistem komunikasi mobile (hand phone) generasi selanjutnya. Sistem ini akan memberikan pelayanan yang lebih baik dari apa yang ada sekarang, yaitu pelayanan suara, teks dan data. Jasa layanan yang diberikan oleh 3G ini adalah jasa pelayanan video, akses ke multimedia dan lain-lain. Dengan fasilitas ini, yakni dengan video call, seseorang dapat berkomunikasi langsung lewat suara dan melihat gambar lawan bicara.

Oleh sebab itulah, jika akad ijab dan qabul melalui surat atau utusan disepakati kebolehannya oleh ulama madzhab, maka akad ijab dan qabul menggunakan fasilitas jaringan 3G, yakni melalui video call lebih layak untuk dibolehkan. Dengan surat atau utusan sebenarnya ada jarak waktu antara ijab dari wali dengan qabul dari calon suami. Sungguhpun demikian, akad melalui surat dan utusan masih dianggap satu waktu (satu majlis). Sedangkan melalui video call, akad ijab dan qabul benar-benar dilakukan dalam satu waktu. Dalam akad ijab qabul melalui surat atau utusan, pihak pertama yakni wali tidak mengetahui langsung terhadap pernyataan qabul dari pihak calon suami. Sedangkan melalui video call, lebih baik dari itu, yakni pihak wali dapat mengetahui secara langsung (baik mendengar suara maupun melihat gambar) pernyataan qabul dari pihak calon suami, demikian pula sebaliknya. Kelebihan video call yang lain, para pihak yakni wali dan calon suami mengetahui secara pasti kalau yang melakukan akad ijab dan qabul betul-betul pihak-pihak terkait. Sedangkan melalui surat atau utusan, bisa saja terjadi pemalsuan.

Dengan demikian akad ijab dan qabul melalui video call sah secara syar’i, dengan catatan memenuhi syarat-syarat akad ijab dan qabul yang lain, serta memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat sah nikah yang lain. Apabila akad ijab dan qabul melalui video call sah antara wali dengan calon suami, maka sah juga untuk akad tawkil (mewakilkan) dari pihak wali kepada wakil jika wali mewakilkan akad nikah pada orang lain. Bahkan sah juga akad ijab dan qabul melalui video call antara wakil dengan mempelai pria.
Sekalipun demikian, alangkah baiknya akad ijab dan qabul dilakukan secara normal dengan bertemunya masing-masing pihak secara langsung. Ijab dan qabul dilakukan via video call apabila memang diperlukan karena jarak yang berjauhan dan tidak memungkinkan untuk masing-masing pihak bertemu secara langsung.

Wallahu ‘alam bish-shawab 
# Sumber Fatwa Tarjih Muhammadiyah
Read more ...

Fatwa Tarjih Seputar Orang Islam dan Memperlakukan Jenazah


Assalaamu ’alaikum Wr. Wb.
Melalui Suara Muhammadiyah, dengan ini saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan, yaitu:

1.   Di kampung kami sering terjadi orang non muslim ingin diislamkan. Akan tetapi masuk Islam orang tersebut hanya untuk menikah saja. Setelah menjadi seorang muslim, ia tidak pernah menjalankan syari'at Islam, bahkan kembali melaksanakan ibadah agama semula. Berdosakah orang yang membimbing dan menjadi saksi?
2.  Orang Islam yang meninggal dunia tetapi semasa hidupnya tidak pernah menjalankan shalat, apakah tetangga kanan-kirinya wajib menshalatkannya atau tidak?
3.     Orang Islam yang meninggal dunia karena bunuh diri wajib dimandikan dan dishalatkan atau tidak?

------------------------ www.agama-teknologi.blogspot.com----------------------------

Jawab.

1.   Peristiwa yang saudara ceritakan tidak hanya terjadi di kampung saudara, melainkan terjadi juga di kampung-kanpung lain. Hidayah itu hanya dari Allah SWT, kita semua tidak dapat memberikan hidayah kepada siapa pun. Nabi Muhammad pun tidak dapat memberikan hidayah, sebagaimana diungkap dalam surat al-Baqarah (2): 272:




Artinya: “Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siapa yang dikehendaki-Nya.”

Di kampung kami pun sering tejadi peristiwa, seperti yang saudara saksikan di kampung saudara, yaitu orang non muslim minta dituntun syahadat, yang tujuannya untuk menikah dengan orang muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Di antara mereka ada yang kembali lagi kepada agama semula, dan ada pula yang tetap menganut agama Islam, bahkan lebih kuat daripada orang yang menganut agama Islam karena turunan.

Maka tentu saja orang yang menuntun syahadat dan para saksinya harus niat dengan ikhlas, dan tidak boleh ragu-ragu, sebab yang memberikan hidayah hanya Allah SWT. Seandainya nanti di belakang hari orang tersebut kembali lagi kepada agama semula, tak lain karena Allah belum memberikan hidayah kepadanya.

Menurut pendapat kami, baik orang yang menuntun syahadat maupun para saksinya tidak berdosa, yang berdosa hanya orang yang murtad (kembali kepada agama semula). Apabila seseorang diminta untuk menuntun syahadat, tetapi tidak mau menuntunnya, maka ia berdosa.

2.  Pertanyaan tentang apakah orang Islam yang tidak pernah mengerjakan shalat, wajib dishalati jenazahnya?

Pertanyaan tersebut muncul karena seorang muslim harus memenuhi lima rukun Islam, sebagaimana ditegaskan dalam suatu hadits yang menyatakan sebagai berikut:

بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إلَهَ إِلاَّ اللهُ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ وَحِجِّ اْلبَيْتِ. [رواه مسلم عن ابن عمر: 22/16: 32]

Artinya: Islam dibangun di atas lima (rukun): Bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang pantas disembah kecuali Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadan, dan haji ke Baitul-Haram. [HR. Muslim dari Ibnu 'Umar, hadits no. 22/16: 32].

Hadits tersebut menyatakan bahwa orang Islam (muslim) belum sempurna keislamannya kalau belum memenuhi lima rukun tersebut. Sebagian ulama menyatakan bahwa seseorang belum menjadi muslim sejati kalau belum memenuhi lima rukun tersebut.

Dengan kata lain, muslim itu ada beberapa tingkatan, dan yang paling rendah ialah muslim yang baru mengucapkan syahadat. Sekalipun belum mengerjakan shalat, tetapi ia sudah dapat digolongkan sebagai seorang muslim. Dalam suatu hadits dinyatakan sebagai berikut:

عَنْ عُبَيْدِ اللهِ بْنِ عَدِيٍّ بْنِ اْلخِيَارِ عَنِ اْلمِقْدَادِ بْنِ اْلأَسْوَدِ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ قَالَ يَا رَسُولَ اللهِ أَرَأَيْتَ إِنْ لَقِيْتُ رَجُلاً مِنَ اْلكُفَّارِ فَقَاتَلَنِي فَضَرَبَ إِحْدَى يَدَيَّ بِالسَّيْفِ فَقَطَعَهَا ثُمَّ لاَذَ مِنِّي بِشَجَرَةٍ فَقَالَ أَسْلَمْتُ أَفَأَقْتُلُهُ يَا رَسُولَ اللهِ بَعْدَ أَنْ قَالَهَا قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ تَقْتُلْهُ قَالَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّهُ قَدْ قَطَعَ يَدَي ثُمَّ قَالَ ذَلِكَ بَعْدَ أَنْ قَطَعَهَا أَفَأَقُلْتُهُ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ تَقْتُلْهُ فَإِنْ قَتَلْتَهُ فَإِنَّهُ بِمَنْزِلَتِكَ قَبْلَ أَنْ تَقْتُلَهُ وَإِنَّكَ بِمَنْزِلَتِهِ قَبْلَ أَنْ يَقُولَ كَلِمَتَهُ الَّتِى قَالَ. [رواه مسلم: 155/95: 61]

Artinya: Diriwayatkan dari 'Ubaidillah ibn 'Adiy bin al-Khiyar, dari al-Miqdad bin al-Aswad, bahwa dia menyampaikan berita kepada 'Ubaidillah, bahwa dia pernah bertanya kepada Rasulullah: Hai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika saya bertemu dengan seorang laki-laki dari golongan orang kafir, lalu dia menyerang saya, dia menyabet salah satu dari dua tanganku dengan pedang hingga memutuskannya, lalu dia berlindung dengan sebuah pohon dari seranganku, kemudian dia berkata: Saya telah masuk Islam. Bolehkah saya membunuhnya sesudah dia menyatakan masuk Islam Hai Rasulullah? Rasulullah saw bersabda: Janganlah kau membunuhnya. Dia berkata: Lalu saya berkata: Hai Rasulullah, ia telah memotong tangan saya. Lalu ia berkata lagi: Ia menyatakan masuk Islam sesudah memotong tangan saya, bolehkah ia saya bunuh? Rasulullah bersabda: Janganlah kau membunuhnya. Jika engkau membunuhnya, maka sesungguhnya ia sederajat dengan engkau sebelum engkau membunuhnya dan sesungguhnya engkau (sesudah membunuhnya) sederajat dengan dia sebelum mengucapkan kalimat yang dia ucapkan. [HR. Muslim, no. 155/95: 61].

Hadits tersebut membeirkan pengertian bahwa orang yang telah menyatakan masuk Islam, kedudukannya sama dengan orang Islam (muslim), dan mempunyai hak yang sama dengan muslim lainnya termasuk dishalati jenazahnya. Maka teman atau tetangga kanan-kirinya juga wajib menshalati jenazahnya.

3.  Pertanyaan tentang orang Islam yang meninggal karena bunuh diri, apakah wajib dimandikan dan dishalatkan.

Menurut sebagian ulama tidak wajib dishalatkan, dengan alasan-alasan sebagai berikut:

عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَجُلٍ قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ.
[رواه مسلم: 107/978: 430]

Artinya: Diriwayatkan dari Jabir bin Samurah, ia berkata: Didatangkan kepada Nabi saw seorang laki-laki yang mati karena bunuh diri dengan sebilah pisau besar, tetapi beliau tidak mau menshalatinya. [HR. Muslim, no. 107/978: 430].

Ulama lainnya berpendapat sebagai berikut:
Al-Auzai dan sebagian besar ahli fikih berpendapat, wajib dishalati, tentu saja wajib dimandikan dan dikafani. Mereka juga mengatakan bahwa para sahabat menshalatinya. Peristiwa seperti ini sama dengan peristiwa orang meninggal yang mempunyai hutang. Rasulullah saw tidak menshalatinya, tetapi beliau menyuruh para sahabat untuk menshalatinya.
Nabi Muhammad saw pernah bersabda:

عَنْ جَابِرٍ أَنَّ الطُّفَيْلَ بْنَ عَمْرٍو الدَّوْسِيَّ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ هَلْ لَكَ فِي حِصْنٍ حَصِينٍ وَمَنْعَةٍ قَالَ حِصْنٌ كَانَ لِدَوْسٍ فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَأَبَى ذَلِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلَّذِي ذَخَرَ اللهُ لِلْأَنْصَارِ فَلَمَّا هَاجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْمَدِينَةِ هَاجَرَ إِلَيْهِ الطُّفَيْلُ بْنُ عَمْرٍو وَهَاجَرَ مَعَهُ رَجُلٌ مِنْ قَوْمِهِ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَمَرِضَ فَجَزِعَ فَأَخَذَ مَشَاقِصَ لَهُ فَقَطَعَ بِهَا بَرَاجِمَهُ فَشَخَبَتْ يَدَاهُ حَتَّى مَاتَ فَرَآهُ الطُّفَيْلُ بْنُ عَمْرٍو فِي مَنَامِهِ فَرَآهُ وَهَيْئَتُهُ حَسَنَةٌ وَرَآهُ مُغَطِّيًا يَدَيْهِ فَقَالَ لَهُ مَا صَنَعَ بِكَ رَبُّكَ فَقَالَ غَفَرَ لِي بِهِجْرَتِي إِلَى نَبِيِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَا لِي أَرَاكَ مُغَطِّيًا يَدَيْكَ قَالَ قِيلَ لِي لَنْ نُصْلِحَ مِنْكَ مَا أَفْسَدْتَ فَقَصَّهَا الطُّفَيْلُ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اللَّهُمَّ وَلِيَدَيْهِ فَاغْفِرْ. [رواه مسلم]

Artinya: “Diriwayatkan dari Jabir ra., ia berkata: Thufail bin Amar ad-Dausi dating kepada Nabi saw seraya berkata: Berkenankah anda tinggal di benteng kami yang kuat lagi tangguh, yaitu benteng suku Dausi masa jahiliyah? Rasulullah saw tidak berkenan memenuhi permintaan itu, karena beliau yakin terhadap ketangguhan yang telah ditanamkan Allah di hati kaum Anshar. Ketika Rasulullah saw hijrah ke Madinah, Thufail bin Amar ikut pula hijrah. Dia membawa serta seorang laki-laki warganya. Tetapi hawa Madinah tidak cocok bagi mereka, sehingga teman Thufail sakit dan tak sabar menahan derita itu. Karena itu, diambilnya senjatanya lalu dipotongnya tangannya sehingga darah mengucur dengan derasnya dan menyebabkan kematiannya. Pada suatu malam Thufail bin Amar bermimpi melihat temannya itu segar bugar, dengan tangan terbungkus. Thufail bertanya kepadanya: Apakah yang diperbuat Tuhan terhadapmu? Jawabnya: Allah mengampuni dosa-dosaku, karena aku telah ikut hijrah Nabi saw. Tanya Thufail: Kulihat tanganmu dibungkus, kenapa? Jawabnya: Dikatakan (Tuhan) kepadaku: Kami tidak akan memperbaiki apa yang telah kamu rusakkan sendiri. Mimpi Thufail itu diceritakannya kepada Nabi saw, lalu beliau berdoa: Ampunilah dia ya Allah karena dia telah memotong tangannya.” [HR. Muslim]

Dalam syarahnya, an-Nawawi berkata: hadits ini menjadi dalil bagi ahlu sunnah bahwa orang yang bunuh diri atau mengerjakan sesuatu maksiat, kemudian dia mati sebelum tobat lebih dahulu, orang-orang itu tidak dihukumi kafir, hanya disiksa karena dosanya.

Berdasarkan beberapa keterangan tersebut, kami berpendapat bahwa orang Islam yang meninggal dunia karena bunuh diri masih tetap memeluk agama Islam, artinya ia tetap sebagai seorang muslim. Maka jenazahnya wajib diperlakukan sebagaimana orang muslim kebanyakan.

Wallaahu a’lam bish-shawab.

#Sumber Fatwa Tarjih Muhammadiyah 
Read more ...

Apakah Nabi Isa Masih Hidup dan Akan Turun Ke Bumi?


Apakah Nabi Isa Masih Hidup dan Akan Turun Ke Bumi?


Sampai saat ini kontroversi tentang hidup-matinya dan kemungkinan akan turunnya ke bumi masih menjadi perbincangan yang hangat. Saya pribadi, termasuk orang yang berpendapat bahwa “Nabi Isa a.s. telah wafat dan dan oleh karenanya tidak akan pernah turun ke bumi“.


Pendapat yang mengatakan bahwa Nabi Isa a.s. telah wafat, merujuk pada penafsiran al-Quran, sebagaimana firman-Nya:


إِذْ قَالَ اللَّهُ يَا عِيسَىٰ إِنِّي مُتَوَفِّيكَ وَرَافِعُكَ إِلَيَّ وَمُطَهِّرُكَ مِنَالَّذِينَ كَفَرُوا وَجَاعِلُ الَّذِينَ اتَّبَعُوكَ فَوْقَ الَّذِينَ كَفَرُواإِلَىٰ يَوْمِ الْقِيَامَةِ ۖ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأَحْكُمُبَيْنَكُمْ فِيمَا كُنتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ

“(Ingatlah), ketika Allah berfirman: "Hai Isa, sesungguhnya aku akan menyampaikan kamu kepada akhir ajalmu dan mengangkat kamu kepada-Ku serta membersihkan kamu dari orang-orang yang kafir, dan menjadikan orang-orang yang mengikuti kamu di atas orang-orang yang kafir hingga hari kiamat. Kemudian hanya kepada Akulah kembalimu, lalu aku memutuskan di antaramu tentang hal-hal yang selalu kamu berselisih padanya". (QS Âli ‘Imrân/3:55).


مَا قُلْتُلَهُمْ إِلَّا مَا أَمَرْتَنِي بِهِ أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ ۚ وَكُنتُعَلَيْهِمْ شَهِيدًا مَّا دُمْتُ فِيهِمْ ۖ فَلَمَّا تَوَفَّيْتَنِي كُنتَأَنتَ الرَّقِيبَ عَلَيْهِمْ ۚ وَأَنتَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ

"Aku tidak pernah mengatakan kepada mereka kecuali apa yang Engkau perintahkan kepadaku (mengatakan)nya yaitu, 'sembahlah Allah, Tuhanku dan Tuhanmu.' Dan adalah aku menjadi saksi terhadap mereka selama aku berada di antara mereka. Maka setelah Engkau wafatkan (angkat) aku, Engkaulah yang mengawasi mereka. Dan Engkau Maha Menyaksikan segala sesuatu." (QS al-Mâidah/5: 117)


Berkaitan dengan QSal-Mâidah/5: 117, maka timbul penafsiran kata tawaffaitanî, tawaffâ, yatawaffâ, mutawaffî, yang artinya 'mematikan, mencabut nyawa atau mewafatkan'. Pengertian ini tentu saja berlaku untuk seluruh ayat yang berkaitan dengan kata tawafâ. Sehingga QS Âli ‘Imrân/3: 55 di atas harus dipahami secara ‘yaqin', dan tidak perlu ditakwilkan lagi, bahwa Allah telah mewafatkan, mematikan, atau mencabut nyawa Nabi Isa a.s..


Kata tawaffâ berasal dari kata kerja wafaya (wau-fa’-ya’) memunyai arti: “melunasi,menyelesaikan, menyempurnakan, wafat' (mati)”. Akar kata wafat (mati) sangat dekat dengan akar kata wifâ', yang artinya, 'penyempurnaan atau pelunasan'. Sehingga dua kata itu merujuk pada sesuatu tugas yang sempurna atau telah selesai, atau seseorang yang telah selesai menjalani hidupnya, atau dengan kata lain: “mati”. Apabila kata wafaya tersebut ditambah huruf  ta’ dan fa’, yaitu tawaffaya, memberikan arti 'sangat bersungguh-sungguh'. Dan bila kata tawaffâ dihubungkan dengan firman Allah dalam QS al-Mâidah/5: 117, maka kata itu memberikan arti yang pasti, bahwa, "...Engkau wafatkan (angkat) aku..."


Dengan pembahasan kata tersebut sampailah ‘kita’ pada kesimpulan bahwa kata muttawafîka dalam QS Âli ‘Imrân/3: 55, bermakna: “Allah sungguh-sungguh (benarlah) akan mewafatkan engkau (Nabi Isa)”. Hal ini tidak dapat ditakwilkan (ditafsirkan lain), kecuali dengan makna yang yang tegas: “Allah akan mewafatkan Nabi Isaa.s.”. Apabila kata tersebut ditafsirkan lagi dengan ayat yang lain, maka akan didapatkan pengertian yang sama pada ayat-ayat al-Quran sebagai berikut:


وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِن نِّسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةًمِّنكُمْ ۖ فَإِنشَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّىٰ يَتَوَفَّاهُنَّالْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا

“Dan(terhadap) Para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, Maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya.” (QS an-Nisâ'/4: 15)


إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَكُنتُمْ ۖ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ ۚ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِوَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا ۚ فَأُولَـٰئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ ۖ وَسَاءَتْمَصِيرًا

“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan Malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) Malaikat bertanya: "Dalam Keadaan bagaimana kamu ini?". mereka menjawab:"Adalah Kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)". Para Malaikat berkata: "Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?". Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan ahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS an-Nisâ’/4: 97)


وَلَوْ تَرَىٰ إِذْ يَتَوَفَّى الَّذِينَ كَفَرُوا ۙ الْمَلَائِكَةُ يَضْرِبُونَوُجُوهَهُمْ وَأَدْبَارَهُمْ وَذُوقُوا عَذَابَ الْحَرِيقِ

“Kalau kamu melihat ketika para Malaikat mencabut jiwa orang-orang yang kafir seraya memukul muka dan belakang mereka (dan berkata): "Rasakanlah olehmu siksa neraka yang membakar", (tentulah kamu akan merasa ngeri).” (QS al-Anfâl/8: 50)


Dan masih banyak lagi kata atau ungkapan tawaffâ dalam ayat-ayat al-Quran yang keseluruhannya memberikan makna 'mewafatkan, mencabut nyawa', dan semakna dengannya.


Apabila seluruh katatawaffâ dalam ayat-ayat yang disebutkan tersebut menunjukkan arti" mewafatkan dan mematikan", lantas atas dasar apa kita meragukanbahwa Nabi Isa a.s. telah diwafatkan (mati). Oleh karena itu, tidak dapat ditafsirkan lain bahwa Nabi Isa – misalnya -- ‘tidur’, ‘istirahat’, dan yang semakna dengannya.



 Kata “Rafi'a”

    Kata رَافِعُكَ (mengangkatmu) sebagaimana terdapat dalam QS Âli ‘Imrân/3: 55, tidak dapat ditafsirkan: “mengangkat Nabi Isa a.s. ke langit”, karena tidak didukung oleh ayat-ayat lain yang memerkuat argumentasi bahwa kata râfi'uka menisbatkan kepada naiknya Nabi Isa a.s. ke langit dan kemudian hidup, tidur, atau istirahat di sana.

    Kata رَافِعٌ adalah isim fa'il atau pelaku yang berasal dari kata kerja rafa'a (telah mengangkat), dan bentuk rafa'a dengan segala bentukannya yang disebutkan di dalam al-Quran menunjukkan pada sebuah makna 'meningkatkan derajat, mengungguli, dan mengatasi', sebagaimana disebut di dalam al-Quran sebagai berikut :

تِلْكَ الرُّسُلُ فَضَّلْنَا بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۘ مِّنْهُم مَّن كَلَّمَ اللَّهُ ۖ وَرَفَعَ بَعْضَهُمْدَرَجَاتٍ ۚ وَآتَيْنَاعِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ الْبَيِّنَاتِ وَأَيَّدْنَاهُ بِرُوحِ الْقُدُسِ ۗ وَلَوْ شَاءَاللَّهُ مَا اقْتَتَلَ الَّذِينَ مِن بَعْدِهِم مِّن بَعْدِ مَا جَاءَتْهُمُالْبَيِّنَاتُ وَلَـٰكِنِ اخْتَلَفُوا فَمِنْهُم مَّنْ آمَنَ وَمِنْهُم مَّنكَفَرَ ۚ وَلَوْ شَاءَاللَّهُ مَا اقْتَتَلُوا وَلَـٰكِنَّ اللَّهَ يَفْعَلُ مَا يُرِيدُ

“Rasul-rasulitu Kami lebihkan sebagian (dari) mereka atas sebagian yang lain. di antara mereka ada yang Allah berkata-kata (langsung dengan dia) dan sebagiannya Allah meninggikannya [wa rafa'a ba'dhuhum] beberapad erajat [darajâtin]. Dan Kami berikankepada Isa putera Maryam beberapa mukjizat serta Kami perkuat Dia dengan Ruhul Qudus. Dan kalau Allah menghendaki, niscaya tidaklah berbunuh-bunuhan orang-orang (yang datang) sesudah Rasul-rasul itu, sesudah datang kepada mereka beberapa macam keterangan, akan tetapi mereka berselisih, maka ada di antara mereka yang beriman dan ada (pula) di antara mereka yang kafir. Seandainya Allah menghendaki, tidaklah mereka berbunuh-bunuhan. akan tetapi Allah berbuat apa yang dikehendaki-Nya.” (QS al-Baqarah/2: 253 ).


وَهُوَ الَّذِي جَعَلَكُمْ خَلَائِفَ الْأَرْضِ وَرَفَعَ بَعْضَكُمْ فَوْقَ بَعْضٍدَرَجَاتٍ لِّيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ ۗ إِنَّ رَبَّكَ سَرِيعُ الْعِقَابِوَإِنَّهُ لَغَفُورٌ رَّحِيمٌ

“Dan Dialahyang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagiankamu atas sebahagian [wa rafa'a ba'dhukum fawqa ba'dhin] -- yang lain-- beberapa derajat [darajâtin], untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksaan-Nya dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS al-An'âm/6:165).


Selanjutnya kata-kata rafa'a yang berarti 'mengangkat derajat', sebagaimana terdapat di dalam Al-Quran, terdapat pula pada ayat-ayat al-Quran yang lain: "warafa'nâ" (QS az-Zukhruf/43:32); "wa rafa'nÎ" (QS Alam Nasyrah/94: 4); "yarfa'u" (QS al-Mujâdilah/58:11); dan "narfa'u" (QS Yûsuf/12: 76).


Dari uraian tadi dapat disimpulkan, sebagai berikut:

    Nabi Isa a.s. telah diwafatkan oleh Allah Subhânahu wa Ta'âlâ sesuai dengan “sunnatullah” yang tidak mungkin akan berubah selama-lamanya (QSal-Ahzâb/33: 62). Nabi Isa a.s. telah wafat dan diangkat derajatnya oleh Allah. Dan tentang wafatnya Nabi Isa, sesuai pula dengan “sunatullah”, bahwa segala benda yang bernyawa pasti akan menemui kematian.

    Al-Quran tidak pernah menyebutkan secara zhahir (tekstual), muhkamât maupun mutasyâbihât, apakah Nabi Isa a.s. masih hidup dan apakah sampai saat ini masih berada di langit? Lalu apakah setelah itu, ia akan turun kembali ke bumi untuk ‘membasmi’ Dajjal. Padahal, tidak ada satu kata pun di dalam ayat-ayat al-Quran yang menyebut nama ‘Dajjal’. Dengan demikian, hal ini memerkuat argumentasi bahwa Nabi Isa a.s. telah wafat, dan tidak akan turun ke bumi dan tidak akan membunuh Dajjal.

    Kiamat akan segera tiba setelah turunnya Nabi Isa a.s. yang akan memberantas Dajjal, kemudian memersatukan umat manusia serta menjadikan semuanya beragama Islam dan menjadi imam shalat, tentunya berita ini merupakan berita besar yang mustahil ‘luput’ dari uraian al-Quran.

    Mengingat turunnya Nabi Isa a.s. dan datangnya Dajjal tidak disebutkan di dalam al-Quran, maka tidak menyebabkan berdosa apabila kita tidak mengimaninya. Lagi pula, ‘Rukun Iman’ yang telah diakui (disepakti dengan ‘ijma’) seluruh ulama sejak dahulu hingag sekarang tidak mencantumkan hal ini
.


----------------------------------------------------------------------------------------------------

Hadits-hadits tentang Nabi Isa a.s. dan Dajjal

Argumentasi yang berdasarkan pada al-Quran mengatakan bahwa Nabi Isa a.s. telah wafat dan tidakakan turun lagi ke bumi untuk memberantas Dajjal. Tentu hal itu tidak berdasarkan dalil hadits, walupun hadits tersebut diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim,dan yang lainnya.


Bagi mereka yang menyangkal hadits tersebut didasarkan bahwa berita-berita yang diriwayatkannya bertentangan (kontradiktif) satu sama lain, karena mereka mendasari itu terhadap alasan-alasan berikut :


Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata: Rasulullah s.a.w. bersabda:


كَيْفَ أَنْتُمْ إِذَا نَزَلَ ابْنُ مَرْيَمَ فِيكُمْ وَإِمَامُكُمْمِنْكُمْ.


”Bagaimana keadaanmu jika telah diturunkan (’Isa) Ibni Maryam padamu sedangkan imam/pemimpinmu adalah orang yang berasal darimu sendiri” [HR. Al-Bukhari no. 3449 dan Muslim no. 155].


Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata: Telah bersabda Rasulullah s.a.w.:


وَاللَّهِ لَيَنْزِلَنَّ ابْنُ مَرْيَمَحَكَمًا عَادِلاً فَلَيَكْسِرَنَّ الصَّلِيبَ وَلَيَقْتُلَنَّ الْخِنْزِيرَ وَلَيَضَعَنَّالْجِزْيَةَ...

”Demi Allah, Sungguh (’Isa) Ibni Maryam akan turun sebagai hakim yang’ adil, lalu ia akan mematahkan salib, membunuh babi, dan membebaskan jizyah...” [HR. Muslim no. 155].


Dari Nawwas bin Sam’an radliyallaahu ’anhu ia berkata ketikamenyebutkan fitnah di akhir jaman : Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallambersabda:


... فَبَيْنَمَا هُوَ كَذَلِكَ إِذْ بَعَثَاللَّهُ الْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ فَيَنْزِلُ عِنْدَ الْمَنَارَةِ الْبَيْضَاءِ شَرْقِىَّدِمَشْقَ بَيْنَ مَهْرُودَتَيْنِ وَاضِعًا كَفَّيْهِ عَلَى أَجْنِحَةِ مَلَكَيْنِ إِذَاطَأْطَأَ رَأَسَهُ قَطَرَ وَإِذَا رَفَعَهُ تَحَدَّرَ مِنْهُ جُمَانٌ كَاللُّؤْلُؤِفَلاَ يَحِلُّ لِكَافِرٍ يَجِدُ رِيحَ نَفَسِهِ إِلاَّ مَاتَ...

”....Sementara ia dalam keadaan seperti itu, tiba-tiba Allah mengutusAl-Masih bin Maryam. Ia turun di menara putih di sebelah timur Damaskus,menggunakan dua potong pakaian warna kekuning-kuningan dan kedua tangannya berpegang pada sayap dua malaikat. Bila ia menganggukkan kepalanya meneteskan air, dan bila ia mengangangkatnya turunlah darinya butir-butir air bagaikan mutiara. Setiap orang kafir yang mencium baunya pasti mati....” [HR. Muslim no. 2937, Ahmad 4/181 no. 17666, Abu Dawud no. 4321, danyang lainnya].


Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radliyallaahu ‘anhuma, bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:


يَخْرُجُ الدَّجَّالُ فِى أُمَّتِىفَيَمْكُثُ أَرْبَعِينَ - لاَ أَدْرِى أَرْبَعِينَ يَوْمًا أَوْ أَرْبَعِينَ شَهْرًاأَوْ أَرْبَعِينَ عَامًا - فَيَبْعَثُ اللَّهُ عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ كَأَنَّهُ عُرْوَةُبْنُ مَسْعُودٍ فَيَطْلُبُهُ فَيُهْلِكُهُ ثُمَّ يَمْكُثُ النَّاسُ سَبْعَ سِنِينَلَيْسَ بَيْنَ اثْنَيْنِ عَدَاوَةٌ...

“Dajjal akan keluar di tengah umatku dan tinggal selama empat puluh. (Perawi berkata : “Aku tidak tahu apakah empat puluh hari, empat puluh bulan, atau empat puluh tahun”). Kemudian Allah mengutus ‘Isa bin Maryam yang mirip dengan ‘Urwah bin Mas’ud, lalu ia mencarinya (Dajjal) dan membunuhnya. Kemudian manusia hidup selama tujuhpuluh tahun tanpa permusuhan satu dengan yang lainnya...” [HR. Muslim no. 2940 dan Ahmad 2/166 no.6555].


Dari Samurah bin Jundub radliyallaahu ‘anhu, dari Nabi shallallaahu‘alaihi wasallam bahwasanya beliau bersabda:


ثُمَّ يَجِيءُ عِيسَى بن مَرْيَمَ مِنْقِبَلِ الْمَغْرِبِ مُصَدِّقًا بِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ...

"Kemudian ‘Isa bin Maryam ‘alaihimas-salaam datang dari arah barat untuk membenarkan Muhammad shallallâhu ‘alaihi wasallam…” [HR. Ahmad 5/13 no. 20163. Berkata Hamzah Az-Zain (15/135) : “Isnadnya shahih”].

    Dalam hadits yang diriwayatkan Abu Daud dari Abu Hurairah r.a. disebutkan:

...فَيَمْكُثُ فِى الأَرْضِ أَرْبَعِينَ سَنَةً ثُمَّ يُتَوَفَّى فَيُصَلِّىعَلَيْهِ الْمُسْلِمُونَ

"…Isa menetapdi bumi empat puluh tahun lamanya, kemudian ia pun wafat, maka kaum muslimin pun melakukan shalat untuknya ..."  (HR AbuDawud dari Abu Hurairah, Sunan Abî Dâwud, 4/201, hadis nomor 4326)

    Menurut Joesoef Souyb, salah satu hadits yang meriwayatkan kedatangan Dajjal diterima melalui Ka'ab al-Ahbâr yang mengatakan, "Aku akan mengirimmu kelak menghadapi ‘Dajjal si Juling’, dan engkau akan membunuhnya, lalu hidup di bumi sehabis itu selama dua puluh empat tahun dan Aku akan mematikanmu, seperti halnya orang yang hidup."

Penulisan hadits dengan isi pernyataan yang berbeda satu sama lainnya dan diceritakan melalui satu orang saja dalam satu jalur periwayatan (ahad) menyebabkan kedudukan hadits tersebut tidak termasuk mutawatir. Di samping itu, sangat besar kemungkinannya adanya kesengajaan penyusupan dongeng atau kisah-kisah, seperti dituliskan dalam kitab Injil Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru (Wahyu 19: 11-21, Wahyu 20: 4-6).


Perlu diingat bahwa dalam teologi dan liturgi (ketuhanan dan tata cara agama) Yahudi dan Nasrani sangat kental akan kepercayaan Mesiah dan Adventisme (harapan atau keyakinan akan turunnya Yesus ke bumi) untuk membasmi segala roh jahat dan mengajak umat manusia hanya percaya kepada Kristus.
Read more ...
Designed By