Bersentuhan Kulit Antara Laki Laki Dan Perempuan Tidak
Membatalkan Wudhu
Bab : Thaharah
Dalam memahami firman Allah Qs. Al-maidah ayat 6 yang
berbunyi :
أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ
وْ لامَسْتُمُ النِّسَاء
Di kalangan para sahabat terdapat perbedaan pendapat.
Pendapat pertama antara lain, Ali dan Ibn ‘Abbas yang mengartikan firman di
atas dengan bersetubuh. Sedangkan pendapat yang kedua dari ‘Umar Ibn al-Khatab
dan Ibn Mas’ud yang mengartikan dengan persentuhan kulit laki laki dan
perempuan. Perbedaan pemahaman ini mengakibadkan perbedaan pendapat tentang
batal atau tidaknya wudhu, karena persentuhan kulit laki laki dengan perempuan.
Menurut pendapat yang pertama, persentuhan kulit laki laki
dengan perempuan itu tidak membatalkan wudhu, pendapat ini juga dipegangi oleh
ulama Hanafiyah.
Sedangkan menurut pendapat yang kedua, persentuhan kulit
antara laki laki dengan perempuan membatalkan wudhu, pendapat ini dipegangi
oleh ulama Syafi’iyah dan ulama Hambaliyah.
Sedangkan menurut ulama Malikiyah persentuhan kulit laki
laki dengan perempuan membatalkan wudhu apabila menimbulkan Syahwat.
Muhammadiyah mentarjih pendapat yang pertama, bahwa
persentuhan kulit laki laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu, hal ini di
dukung oleh hadits dari ‘Aisyah :
Artinya :
“ Pada suatu malam saya kehilangan Rosulullah saw dari
tempat tidur, kemudian saya merabanya dan tanganku memegang dua telapak kaki
Rosulullah yang sedang tegak karena beliau sedang sujud” (HR Muslim)
Oleh karena itu, sebagai warga Muhammadiyah dalam menjelaskan batal atau tidaknya wudhu karena persentuhan kulit laki laki dan perempuan hendaknya disampaikan seperti pada penjelasan di atas.
Wassalamualaikum wr wb
No comments:
Post a Comment