Device and Server

IP

Breaking News

Bersentuhan Kulit Antara Laki Laki Dan Perempuan Tidak Membatalkan Wudhu

Hal hal yang membatalkan Wudhu

Bersentuhan Kulit Antara Laki Laki Dan Perempuan Tidak Membatalkan Wudhu
Bab : Thaharah
Dalam memahami firman Allah Qs. Al-maidah ayat 6 yang berbunyi : 
أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ

وْ لامَسْتُمُ النِّسَاء
Di kalangan para sahabat terdapat perbedaan pendapat. Pendapat pertama antara lain, Ali dan Ibn ‘Abbas yang mengartikan firman di atas dengan bersetubuh. Sedangkan pendapat yang kedua dari ‘Umar Ibn al-Khatab dan Ibn Mas’ud yang mengartikan dengan persentuhan kulit laki laki dan perempuan. Perbedaan pemahaman ini mengakibadkan perbedaan pendapat tentang batal atau tidaknya wudhu, karena persentuhan kulit laki laki dengan perempuan.
Menurut pendapat yang pertama, persentuhan kulit laki laki dengan perempuan itu tidak membatalkan wudhu, pendapat ini juga dipegangi oleh ulama Hanafiyah.
Sedangkan menurut pendapat yang kedua, persentuhan kulit antara laki laki dengan perempuan membatalkan wudhu, pendapat ini dipegangi oleh ulama Syafi’iyah dan ulama Hambaliyah.
Sedangkan menurut ulama Malikiyah persentuhan kulit laki laki dengan perempuan membatalkan wudhu apabila menimbulkan Syahwat.

Muhammadiyah mentarjih pendapat yang pertama, bahwa persentuhan kulit laki laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu, hal ini di dukung oleh hadits dari ‘Aisyah :
Artinya :
“ Pada suatu malam saya kehilangan Rosulullah saw dari tempat tidur, kemudian saya merabanya dan tanganku memegang dua telapak kaki Rosulullah yang sedang tegak karena beliau sedang sujud” (HR Muslim)

Oleh karena itu, sebagai warga Muhammadiyah dalam menjelaskan batal atau tidaknya wudhu karena persentuhan kulit laki laki dan perempuan hendaknya disampaikan seperti pada penjelasan di atas.

Wassalamualaikum wr wb

No comments:

Post a Comment

Designed By