BISAKAH SHALAT JUM’AT DIJAMAK DENGAN ASAR?
Pertanyaan:
Saya seorang sopir yang bekerja kepada seorang
majikan non muslim, beliau selalu pulang ke kampungnya, tetapi apabila pergi
bersama saya tak pernah menginap, perjalanan ke sana sekitar dua setengah
sampai tiga jam dengan mobil. Di kampung tersebut penduduk mayoritas tidak
beragama Islam, kalau pun ada yang beragama Islam mereka tinggal di
ladang-ladang yang berjauhan sehingga mesjid kecil yang dibangun oleh
pemerintah tidak nampak dari jalan, sementara itu babi ternak masih berkeliaran
dan sulit mencari tempat untuk shalat. Saya selalu menjamak shalat apabila akan
berangkat ke kampung tersebut. Selanjutnya yang ingin saya tanyakan adalah:
1. Apabila saya berangkat hari Jum’at, bisakah
shalat Jum'at dijamak dengan Asar, bagaimana caranya?
2. Saya
selalu menjamak Zuhur dengan Asar pada waktu Zuhur (jamak taqdim) sebelum
berangkat ke kampung tersebut, tetapi setelah itu ternyata keberangkatan
dibatalkan. Apakah saya harus shalat Asar lagi?
3. Semula
tidak ada pemberitahuan kalau akan berangkat ke kampung tersebut, oleh karena
itu saya tidak menjamak Zuhur dengan Asar, tapi tahu-tahu saya diajak berangkat
ke kampung tersebut sekitar pukul 15.00 WIB (di Medan belum masuk waktu Asar).
Apakah saya boleh shalat Asar sebelum waktunya, mengi¬ngat kesulitan-kesulitan
seperti yang disebutkan di atas? Mohon pertanyaan segera dijawab biar saya bisa
beribadah sesuai dengan ketentuan syara’.
---------------------- www.agama-teknologi.blogspot.com -------------------------------
Jawaban:
1. Bagi
yang akan atau sedang bepergian, shalat Jum’at bisa dijamak dengan shalat Asar.
Memang kami belum menemukan dalilnya yang khusus, tetapi menurut kami hal ini
bisa didasarkan kepada dalil yang umum, yaitu shalat jamak bagi orang yang akan
atau sedang bepergian. Sebagaimana diketahui bahwa bagi or¬ang yang sedang atau
akan bepergian dia diperbolehkan melakukan shalat jamak, Zuhur dengan Asar,
Magrib dengan Isya, kecuali shalat Subuh. Pelaksanaannya bisa secara jamak
taqdim atau jamak ta'khir. Rasulullah saw apabila dalam safar (bepergian) biasa
melakukan shalat jamak. Hadis riwayat Muslim dari Anas menyebutkan:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ
ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا فَإِنْ زَاغَتْ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ
صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ
[رواه مسلم]
Artinya: “Bahwasanya Rasulullah saw apabila akan
bepergian sebelum matahari tergelincir, beliau mengakhirkan shalat Zuhur pada
waktu Asar, apabila masuk waktu Asar lalu menjamak kedua shalat tersebut (Zuhur
dengan Asar) di waktu Asar, dan apabila sebelum berangkat matahari sudah
tergelincir, beliau menjamak shalat Zuhur dengan Asar, lalu pergi.”
Demikian juga dalam riwayat Ahmad dan Kuraib dari
Ibnu Abbas disebutkan lebih jelas bahwa lbnu Abbas berkata:
أَلَا أُحَدِّثُكُمْ عَنْ صَلَاةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي السَّفَرِ قَالَ قُلْنَا بَلَى قَالَ كَانَ إِذَا زَاغَتْ
الشَّمْسُ فِي مَنْزِلِهِ جَمَعَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ يَرْكَبَ
وَإِذَا لَمْ تَزِغْ لَهُ فِي مَنْزِلِهِ سَارَ حَتَّى إِذَا حَانَتْ الْعَصْرُ نَزَلَ
فَجَمَعَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَإِذَا حَانَتْ الْمَغْرِبُ فِي مَنْزِلِهِ
جَمَعَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْعِشَاءِ وَإِذَا لَمْ تَحِنْ فِي مَنْزِلِهِ رَكِبَ حَتَّى
إِذَا حَانَتْ الْعِشَاءُ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا [رواه أحمد]
Artinya: “Maukah saudara-saudara kuberitakan perihal
shalat Rasulullah saw sewaktu sedang bepergian? Kami menjawab, ya. Ibnu Abbas
berkata: Apabila Rasulullah masih di rumah matahari telah tergelincir, beliau
menjamak shalat Zuhur dengan Asar sebelum berangkat, tetapi kalau matahari
belum tergelincir, maka beliau berjalan hingga waktu shalat Asar masuk,
beliaupun berhenti dan menjamak shalat Zuhur dengan Asar. Begitu juga selagi
beliau di rumah waktu Magrib sudah masuk, beliau menjamak shalat Magrib dengan
Isya tetapi kalau waktu Magrib belum lagi masuk, beliau terus saja berangkat
dan nanti kalau waktu Isya tiba, beliau pun berbenti untuk menjamak shalat
Magrib dan Isya.”
Berdasarkan keumuman hadis di atas, ketentuannya
berlaku juga kepada bepergian yang dilakukan pada hari Jum’at. Oleh karenanya
diperbolehkan menjamak shalat Jum’at dengan Asar dan dilakukan setelah shalat
Jum’at seperti yang saudara lakukan. Akan tetapi karena saudara melakukannya
masih di kampung saudara (Medan), maka setelah shalat Jum’at langsung melakukan
shalat Asar secara sempurna 4 rakaat, tidak diqasar. Karena shalat qasar itu
baru diperbolehkan apabila dalam bepergian, sudah keluar kampung. Hal ini
berdasarkan firman Allah dalam surat an-Nisa ayat 101:
Artinya: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi,
maka tidaklah mengapa kamu menqashar shalat(mu), …”
Menurut ayat ini, mengqasar shalat itu dilakukan
pada waktu bepergian. Dari hadis riwayat Jama’ah dari Anas juga diketahui bahwa
Nabi saw mengqasar shalat apabila dalam keadaan bepergian dan tidak beliau
lakukan selagi masih berada di kampung halaman. Mengenal hal ini sahabat Anas
menyebutkan:
صَلَّيْتُ الظُّهْرَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ بِاْلمَدِيْنَةِ أَرْبَعًا وَاْلعَصْرِ بِذِي اْلحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ
[رواه الجماعة]
Artinya: “Saya shalat Zuhur bersama Rasululah saw di
Madinah empat rakaat dan di Zul Hulaifah dua rakaat.”
Oleh karena itu kalau saudara bepergian tidak pada
hari Jum’at dan saudara menjamak Zuhur dengan Asar seperti yang saudara
terangkan pada pertanyaan nomor dua, hendaknya saudara lakukan kedua shalat itu
masing-masing empat rakaat.
2. Untuk
pertanyaan saudara yang nomor dua, saudara tidak perlu lagi mengulangi shalat
Asar. Dengan catatan bahwa pada hari itu memang dijadwalkan/ direncanakan mau
berangkat dan pembatalan keberangkatan itu diberitahukan sesudah saudara
melakukan shalat jamak. Pembatalan kepergian yang secara mendadak tidak
menggugurkan shalat yang sudah saudara lakukan.
3.
Mengenai pertanyaan saudara nomor tiga, sekalipun pemberitahuan itu
secara mendadak tidak menjadikan saudara boleh melakukan shalat sebelum
waktunya, karena shalat Asar tidak saudara jamak dengan Zuhur, maka shalat Asar
harus tetap dikerjakan pada waktunya, karena selain shalat jamak, semua shalat
harus dilakukan pada waktunya. Untuk shalat Asar bisa saudara lakukan di tengah
perjalanan. Saudara minta ijin kepada majikan untuk mengerjakan shalat. Carilah
tempat yang disitu terdapat air untuk wudu, apabila dalam perjalanan yang
saudara lalui sulit memperoleh air, bisa saja saudara tayamum. Firman Allah
dalam surat al-Maidah ayat 6 menyebutkan:
Artinya: “Apabila kamu tidak memperoleh air, maka
bertayamumlah”
Untuk shalatnya sendiri tidak harus dilakukan di
masjid, bisa dikerjakan di samping kendaran, di atas tanah dengan dihampari
sajadah atau alas yang lain, karena bumi ini memang dijadikan Allah untuk
tempat shalat. Dan karena saudara sudah dalam perjala¬nan, berarti saudara
sudah boleh melakukan shalat Asar secara qasar.
#Sumber Fatwa Tarjih Muhammadiyah
#Sumber Fatwa Tarjih Muhammadiyah
No comments:
Post a Comment