Dewasa ini, seiring
dengan kemajuan teknologi, antara dua pihak dapat berkomunikasi secara mudah
melalui suara dan gambar menggunakan hand phone yang mempunyai fasilitas video
call dalam jaringan 3G. Berkenaan dengan itu, apakah hukumnya melakukan akad ijab
qabul (pernikahan) antara wali dengan pihak mempelai pria yang jaraknya
berjauhan melalui video call ?
Mohon jawabannya dan
terima kasih.
--------------------------- www.agama-teknologi.blogspot.com ------------------------------
Jawab:
Akad nikah sah secara
syar’i jika memenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Rukun-rukun nikah
menurut jumhur ulama ada lima, yaitu adanya mempelai pria, adanya mempelai
wanita, adanya wali nikah, hadirnya dua orang saksi, dan akad ijab-qabul.
Masing-masing rukun tersebut ada syaratnya.
Khusus tentang ijab qabul, ada 4
syarat, yaitu:
1. Ijab dan qabul dilakukan dalam satu
majlis
2. Kesesuaian antara ijab dan qabul. Misalnya
wali mengatakan: “Saya nikahkan anda dengan putri saya Khadijah..”, kemudian
calon suami menjawab: “Saya terima nikahnya Fatimah ...”, maka nikahnya tidak
sah, karena antara ijab dan qabul tidak sesuai.
3. Yang melaksanakan ijab (wali) tidak
menarik kembali ijabnya sebelum qabul dari pihak lain (calon suami). Jika
sebelum calon suami menjawab wali telah menarik ijabnya, maka ijab dan qabul
seperti ini tidak sah.
4. Berlaku seketika, maksudnya nikah tidak
boleh dikaitkan dengan masa yang akan datang. Jika wali mengatakan: “Saya
nikahkan anda dengan putri saya Khadijah besok atau besok lusa”, maka ijab dan
qabul seperti ini tidak sah.
Yang dimaksud dengan
ijab qabul dilakukan dalam satu majlis pada syarat pertama, adalah ijab dan
qabul terjadi dalam satu waktu. Suatu akad ijab dan qabul dinamakan satu majlis
jika setelah pihak wali selesai mengucapkan ijab, calon suami segera
mengucapkan qabul. Antara ijab dan qabul tidak boleh ada jeda waktu yang lama.
Sebab jika ada jeda waktu lama antara ijab dan qabul, qabul tidak dianggap
sebagai jawaban terhadap ijab. Ukuran jeda waktu yang lama, yaitu jeda yang
mengindikasikan calon suami menolak untuk menyatakan qabul. Antara ijab dan
qabul tidak boleh diselingi dengan perkataan yang tidak terkait dengan nikah
sekalipun sedikit, juga sekalipun tidak berpisah dari tempat akad.
Berdasarkan pengertian
tersebut, ijab dan qabul tidak harus dilakukan antara dua pihak dalam satu
tempat. Para ulama imam madzhab sepakat tentang sahnya akad ijab dan qabul yang
dilakukan oleh dua pihak yang berjauhan melalui sarana surat atau utusan.
Misalnya ijab dan qabul dilakukan melalui surat atau utusan dari wali yang
dikirimkan kepada calon suami. Jika akad ijab dan qabul melalui surat, yang
dimaksud dengan majlis akad yaitu tempat suami membaca surat yang berisi ijab
dari wali di hadapan para saksi, dan jika calon suami setelah membaca surat
yang berisi ijab dari wali segera mengucapkan qabul, maka akad dipandang dilakukan
dalam satu majlis. Jika akad ijab dan qabul melalui utusan, yang dimaksud
dengan majlis akad yaitu tempat utusan menyampaikan ijab dari wali pada calon
suami di hadapan para saksi, dan jika setelah utusan menyampaikan ijab dari
wali, calon suami segera mengucapkan qabul, maka akad dipandang telah dilakukan
dalam satu majlis.
Pada zaman dahulu, akad
antara dua pihak yang berjauhan hanya terbatas melalui alat komunikasi surat
atau utusan. Dewasa ini, alat komunikasi berkembang pesat dan jauh lebih canggih.
Seseorang dapat berkomunikasi melalui internet, telepon, atau melalui
tele-conference secara langsung dari dua tempat yang berjauhan. Alat komunikasi
telepon atau hand phone (HP), dahulu hanya bisa dipergunakan untuk
berkomunikasi lewat suara (berbicara) dan Short Massage Service (SMS: pesan
singkat tertulis). Saat ini teknologi HP semakin canggih, di antaranya adalah
fasilitas jaringan 3G. 3G atau third generation adalah istilah yang digunakan
untuk sistem komunikasi mobile (hand phone) generasi selanjutnya. Sistem ini
akan memberikan pelayanan yang lebih baik dari apa yang ada sekarang, yaitu
pelayanan suara, teks dan data. Jasa layanan yang diberikan oleh 3G ini adalah
jasa pelayanan video, akses ke multimedia dan lain-lain. Dengan fasilitas ini, yakni
dengan video call, seseorang dapat berkomunikasi langsung lewat suara dan
melihat gambar lawan bicara.
Oleh sebab itulah, jika
akad ijab dan qabul melalui surat atau utusan disepakati kebolehannya oleh
ulama madzhab, maka akad ijab dan qabul menggunakan fasilitas jaringan 3G,
yakni melalui video call lebih layak untuk dibolehkan. Dengan surat atau utusan
sebenarnya ada jarak waktu antara ijab dari wali dengan qabul dari calon suami.
Sungguhpun demikian, akad melalui surat dan utusan masih dianggap satu waktu
(satu majlis). Sedangkan melalui video call, akad ijab dan qabul benar-benar
dilakukan dalam satu waktu. Dalam akad ijab qabul melalui surat atau utusan,
pihak pertama yakni wali tidak mengetahui langsung terhadap pernyataan qabul
dari pihak calon suami. Sedangkan melalui video call, lebih baik dari itu,
yakni pihak wali dapat mengetahui secara langsung (baik mendengar suara maupun
melihat gambar) pernyataan qabul dari pihak calon suami, demikian pula
sebaliknya. Kelebihan video call yang lain, para pihak yakni wali dan calon
suami mengetahui secara pasti kalau yang melakukan akad ijab dan qabul
betul-betul pihak-pihak terkait. Sedangkan melalui surat atau utusan, bisa saja
terjadi pemalsuan.
Dengan demikian akad
ijab dan qabul melalui video call sah secara syar’i, dengan catatan memenuhi
syarat-syarat akad ijab dan qabul yang lain, serta memenuhi rukun-rukun dan
syarat-syarat sah nikah yang lain. Apabila akad ijab dan qabul melalui video
call sah antara wali dengan calon suami, maka sah juga untuk akad tawkil
(mewakilkan) dari pihak wali kepada wakil jika wali mewakilkan akad nikah pada
orang lain. Bahkan sah juga akad ijab dan qabul melalui video call antara wakil
dengan mempelai pria.
Sekalipun demikian,
alangkah baiknya akad ijab dan qabul dilakukan secara normal dengan bertemunya
masing-masing pihak secara langsung. Ijab dan qabul dilakukan via video call
apabila memang diperlukan karena jarak yang berjauhan dan tidak memungkinkan
untuk masing-masing pihak bertemu secara langsung.
Wallahu ‘alam bish-shawab
# Sumber Fatwa Tarjih Muhammadiyah

No comments:
Post a Comment