Device and Server

IP

Breaking News

MEMBACA AL-FATIHAH DALAM SHALAT BERJAMA'AH DI BELAKANG IMAM ?


MEMBACA AL-FATIHAH DALAM SHALAT BERJAMA'AH DI BELAKANG IMAM ?

Adapun bacaan makmum dibelakang imam ketika sholat jahr dalam jama’ah, para ulama berbeda pendapat dalam permasalahan ini. dapat di rincikan sebagai berikut :


1. Madzhab Hanafi : membaca di belakang imam baik al-fatehah atau surat yang lain hukumnya makruh yang mendekati haram, baik di sholat jahr atau siri. dasar mereka adalah sabda Rosulullah -sholallahu ‘alaihi wasallam- :

مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ فَقِرَاءَةُ الْإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ
Artinya : “barang siapa yang mempunyai imam, maka bacaan imam adalah bacaan baginya.” (HR Ibnu Majjah dan yang lainnya – Hadist Dho’if [lemah])

2. Madzhab Syafi’i : Membaca al-fatehah adalah wajib hukumnya bagi setiap makmum di belakang imam. kecuali pada sholat jahr, maka diam mendengarkan bacaan imam lebih wajib. dasar meraka adalah hadist berikut :

لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَم يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
Artinya : “Tidak dianggap telah sholat bagi orang yang belum membaca pembuka al-quran (surat al-fatehah).” (HR Bukhori Muslim)

3. Madzhab Maliki : Membaca di belakang imam bagi makmum adalah sunnah hukumnya pada sholat siri. dan pada sholat jahr maka makruh hukumnya.

4. Madzhab Hambali : Sebagaimana pendapat madzhab maliki, yaitu sunnah hukumnya membaca al-fatehah di belakang imam pada sholat siri dan dalam diamnya imam. dan makruh hukumnya pada sholat jahr.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat madzhab syafi’i yaitu wajib hukum membaca al-fatehah atas makmum di belakang imam. akan tetapi ketika imam membaca keras pada sholat jahr maka diam dan mendengarkan adalah lebih diperintahkan.
 Allah Berfirman :

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Artinya : “Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS Al-A’raf : 204)

Perintah dalam ayat diatas menandakan pengwajiban diam dan mendengarkan ketika dibacakan al-quran baik itu di dalam sholat atau bukan.

-----------------------------------------------------------------------------------
Waktu membaca al-fatehah bagi makmum adalah ketika imam diam. dan para ulama merincikan ada 3 (tiga) keadaan untuk imam diam sejenak yaitu :

- Sebelum imam membaca doa iftitah.
- Setelah imam membaca al-fatehah.
- Sebelum imam rukuk.
---------------------------------------------------------------------------------

Maka pada 3 (tiga) tempat ini makmum dapat membaca al-fatehah. akan tetapi jika waktu itu dirasa terlalu singkat dan makmum belum sempat menyempurnakan membaca al-fatehahnya, maka tidak mengapa. Allah berfirman :
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
Artinya : “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS Al-Baqoroh : 286)


Dalil: Wajib Baca Al Fatihah di Belakang Imam

Dari ‘Ubadah b in Ash Shoomit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al Fatihah”.[1]

Dari Abu Hurairah, haditsnya marfu’sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ صَلَّى صَلاَةً لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَهْىَ خِدَاجٌ

“Barangsiapa yang melaksanakan shalat dan tidak membaca Al Fatihah di dalamnya, maka shalatnya itu kurang.” Perkataan ini diulang sampai tiga kali.[2]

Dalil: Wajib Diam Ketika Imam Membaca Al Fatihah

Berkebalikan dengan dalil di atas, ada beberapa dalil yang memerintahkan agar makmum diam ketika imam membaca surat karena bacaan imam dianggap sudah menjadi bacaan makmum.

Di antara dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآَنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

“Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al A’rof: 204)

Abu Hurairah berkata,

صَلَّى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِأَصْحَابِهِ صَلاَةً نَظُنُّ أَنَّهَا الصُّبْحُ فَقَالَ « هَلْ قَرَأَ مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ ». قَالَ رَجُلٌ أَنَا. قَالَ « إِنِّى أَقُولُ مَا لِى أُنَازَعُ الْقُرْآنَ ».

“Aku mendengar Abu Hurairah berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat bersama para sahabatnya yang kami mengira bahwa itu adalah shalat subuh. Beliau bersabda: "Apakah salah seorang dari kalian ada yang membaca surat (di belakangku)?" Seorang laki-laki menjawab, "Saya. " Beliau lalu bersabda: "Kenapa aku ditandingi dalam membaca Al Qur`an?"[3]

Dalil lainnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

من كان له إمام فقراءة الإمام له قراءة

“Barangsiapa yang shalat di belakang imam, bacaan imam menjadi bacaan untuknya.”[4] Hadits ini dikritisi oleh para ulama.

Hadits lainnya lagi adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّمَا الإِمَامُ - أَوْ إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ - لِيُؤْتَمَّ بِهِ ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا ، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا ، وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا ، وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . فَقُولُوا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ . وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا

“Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti. Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah. Jika imam ruku’, maka ruku’lah. Jika imam bangkit dari ruku’, maka bangkitlah. Jika imam mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah’, ucapkanlah ‘robbana wa lakal hamd’. Jika imam sujud, sujudlah.”[5] Dalam riwayat Muslim pada hadits Abu Musa terdapat tambahan,

وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا

“Jika imam membaca (Al Fatihah), maka diamlah.”

No comments:

Post a Comment

Designed By